MAKALAH ILLEGAL CONTENT ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI
MAKALAH ILLEGAL CONTENT
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI
Nama Kelompok : Illegal content
Ketua Kelompok : Lula
Afipah Nur Islamia (11170688)
Anggota : Iftahul Karimah (11171490)
Rieska Suci Astuti (11170440)
Rosmalinda (11170840)
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas
Bina
Sarana Informatika Jakarta
2019
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang.................................................................................................. 1
1.2
Maksud dan Tujuan........................................................................................... 2
1.3 Ruang Lingkup.................................................................................................. 3
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime .................................................................................... 5
2.2 Karakteristik Cybercrime ............................................................................... 5
2.3 Cybercrime
Illegal Content 6
BAB III ANALISA DATA
3.1 Illegal Content ................................................................................................ 8
3.2 Contoh Kasus Illegal Content 9
3.3 Penyebab Illegal
Content ............................................................................... 14
3.4
Penanggulangan
Illegal Content ...................................................................... 17
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ................................................................................................................... 29
4.2 Saran 29
DAFTAR PUSTAKA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul Illegal content ini tepat pada waktunya. Tujuan pembuatan
makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi pada studi
Sistem Informasi Akuntansi Fakultas Teknik Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi
rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam makalah ini masih banyak kekurangan.
Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Jakarta, 07 Juni 2020
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 1.1 Latar Belakang
Penggunaan internet di
masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet
lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga
banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para
masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet.
Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet
itu sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu
internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan
internet sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan internet sebagai
media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah
informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan
sebagainnya.
Dunia internet sangat
lah luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya, mulai dari hal yang
positif sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi dalam
proses pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu
literasi intenet. Para pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan
mengenai dunia TIK agar mereka paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus
mengarahkan agar tidak salah dalam penggunaan.
Cybercrime, didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi positif dari dunia maya
ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan
kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
1.2 1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
a. Memenuhi salah satu tugas mata
kuliah EPTIK
b. Melatih mahasiswa untuk lebih
aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
c. Menambah wawasan tentang Illegal
Contents
Tujuan dari penulisan makalah
ini adalah :
a. Untuk dapat di presentasikan
sehingga mendapatkan nilai untuk mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi)
b. Memberikan informasi tentang Illegal
Contents kepada kami sendiri pada dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3 1.3 Ruang lingkup
Untuk
mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar
dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercriem
dalam lingkup Ilegal Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta
penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian
Cybercrime
Cybercrime adalah
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime.
Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan
"Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari
"Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics"
dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam
novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime"
berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace,
terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan
merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak
dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime,
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat
pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik
Cybercrime
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang lingkup kejahatan
Ruang
lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering kali dilakukan secara trans nasional,
melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang
berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai
aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat kejahatan
Cybercrime
tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku kejahatan
Pelaku
cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku
kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer,
teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
d.
Modus kejahatan
Keunikan
kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi,
itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit
dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer,
teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat
bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang,
barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
2.3.
Cybercrime Illegal Content
Illegal content
adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang
dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban
umum.
Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat
merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
BAB
III
ANALISA
DATA
3.1 Illegal
Content
Illegal content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contohnya
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut
pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat
merugikan orang lain.Yang menarik
dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2 Contoh Kasus Illegal
Content
Sebar Hoax
Jokowi PKI, Pria di Tangsel Ditangkap
Detik News, Jakarta -
Seorang pria berinisial EY (25) ditangkap polisi lantaran mengatakan Presiden
Joko Widodo (Jokowi)
sebagai PKI di akun media sosialnya. Polisi menilai EY telah menyebar fitnah
atau berita tidak benar tentang presiden, yang merupakan lambang negara.
"Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial EY pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 di rumah orang tuanya, di Tangsel (Tangerang Selatan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam pesan singkat, Rabu (8/5/2019).
"Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial EY pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 di rumah orang tuanya, di Tangsel (Tangerang Selatan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam pesan singkat, Rabu (8/5/2019).
"EY
diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia serta
penyebaran berita bohong melalui akun Facebook dengan nama Egiet
Yusatanagi," imbuh dia.
Dedi
menerangkan penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi
beredarnya konten penghinaan terhadap Jokowi dan hoax Jokowi
adalah PKI. Bersamaan dengan itu, polisi juga mendapati EY menyebar hoax tentang tewasnya saksi paslon 02 Prabowo-Sandi karena
dibacok di PPK Amalatu, Seram, Maluku.
"Konten-konten
tersebut diunggah oleh tersangka sendiri pada laman Facebook dan Instagram
miliknya," ujar Dedi.
Polisi
turut menyita barang bukti yaitu satu unit tablet, tiga unit ponsel, dua akun
Facebook, dan satu akun Instagram. "Dari hasil interogasi sementara, yang
bersangkutan mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun
kiriman chat WhatsApp," terang Dedi.
Polisi menjerat EY dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP. (aud/jbr)
Polisi menjerat EY dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP. (aud/jbr)
3.3
Penyebab Illegal Content
Dalam
mengunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan
memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan
dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal
content :
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko
keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun
kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk
melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan
hal ini.
4. Para pelaku merupakan orang yang
pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan
teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja
sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Kurangnya
perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya
para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi tersebut.
3.4
Penanggulangan Illegal Content
1. Tidak memasang gambar yang dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
2. Memproteksi gambar atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
3. Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4. Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
5. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
6. Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi
7. Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang
menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai
prioritas utama.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat
diperoleh dari makalah cybercrime illegal
conten adalah sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi yang di salah
gunakan.
2.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai dengan jaringan internasional.
3.
Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta penting nya pencegahan
kejahatan tersebut terjadi.
4.
Meningkatkan kerja sama antar Negara dalam upaya pencegahan
Cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang mendapatkan tindak pidana di
bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
4.2
Saran
1.
Tidak memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang
tidak memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
2.
Tidak memasang berita yang belum jelas kebenaran nya.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar