MAKALAH ILLEGAL CONTENT ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI


MAKALAH ILLEGAL CONTENT
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI


Nama Kelompok   : Illegal content
Ketua Kelompok   : Lula Afipah Nur Islamia                  (11170688)
Anggota                :  Iftahul Karimah                               (11171490)
  Rieska Suci Astuti                           (11170440)
  Rosmalinda                                      (11170840)



Program Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika Jakarta
2019





DAFTAR ISI

BAB I  PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..................................................................................................   1
1.2 Maksud dan Tujuan...........................................................................................   2
            1.3 Ruang Lingkup..................................................................................................   3

BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime ....................................................................................   5
2.2 Karakteristik Cybercrime  ...............................................................................   5
2.3 Cybercrime Illegal Content                                                                                 6
BAB III ANALISA DATA
             3.1 Illegal Content  ................................................................................................   8
3.2 Contoh Kasus Illegal Content                                                                             9
3.3 Penyebab Illegal Content  ...............................................................................   14
3.4 Penanggulangan Illegal Content ...................................................................... 17

BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ...................................................................................................................   29
4.2 Saran                                                                                                                                  29

DAFTAR PUSTAKA




KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Illegal content ini tepat pada waktunya. Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada studi Sistem Informasi Akuntansi Fakultas Teknik Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

Jakarta, 07 Juni 2020

Penulis  


BAB I
PENDAHULUAN

1.1             1.1  Latar Belakang
Penggunaan internet di masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet. Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet itu sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan sebagainnya.
Dunia internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya, mulai dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu literasi intenet. Para pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan mengenai dunia TIK agar mereka paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus mengarahkan agar tidak salah dalam penggunaan.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
1.2              1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
a.    Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b.    Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
c.    Menambah wawasan tentang Illegal Contents
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a.       Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai untuk mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
b.      Memberikan informasi tentang Illegal Contents kepada kami sendiri pada dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3              1.3 Ruang lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercriem dalam lingkup Ilegal Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia. 



BAB II
LANDASAN TEORI


2.1       Pengertian Cybercrime
            Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
            Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace"  muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

2.2       Karakteristik Cybercrime

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :

a.  Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.  Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.  Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
            d.  Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e.  Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.

2.3.      Cybercrime Illegal Content
Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.





BAB III
ANALISA DATA


3.1 Illegal Content
Illegal content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
Sebar Hoax Jokowi PKI, Pria di Tangsel Ditangkap
Detik News, Jakarta - Seorang pria berinisial EY (25) ditangkap polisi lantaran mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI di akun media sosialnya. Polisi menilai EY telah menyebar fitnah atau berita tidak benar tentang presiden, yang merupakan lambang negara.
"Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial EY pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 di rumah orang tuanya, di Tangsel (Tangerang Selatan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam pesan singkat, Rabu (8/5/2019).
"EY diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia serta penyebaran berita bohong melalui akun Facebook dengan nama Egiet Yusatanagi," imbuh dia.
Dedi menerangkan penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi beredarnya konten penghinaan terhadap Jokowi dan hoax Jokowi adalah PKI. Bersamaan dengan itu, polisi juga mendapati EY menyebar hoax tentang tewasnya saksi paslon 02 Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu, Seram, Maluku.
"Konten-konten tersebut diunggah oleh tersangka sendiri pada laman Facebook dan Instagram miliknya," ujar Dedi.
Polisi turut menyita barang bukti yaitu satu unit tablet, tiga unit ponsel, dua akun Facebook, dan satu akun Instagram. "Dari hasil interogasi sementara, yang bersangkutan mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman chat WhatsApp," terang Dedi.
Polisi menjerat EY dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP. (aud/jbr)
3.3 Penyebab Illegal Content
Dalam mengunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :
1.      Akses internet yang tidak terbatas.
2.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi tersebut.
3.4 Penanggulangan Illegal Content
1.       Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
2.       Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
3.       Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4.       Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
5.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
6.       Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
7.       Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.





BAB IV
PENUTUP

4.1       Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime illegal conten adalah sebagai berikut:
1.      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi yang di salah gunakan.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan jaringan internasional.
3.      Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta penting nya pencegahan kejahatan tersebut terjadi.
4.      Meningkatkan kerja sama antar Negara dalam upaya pencegahan Cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang mendapatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
4.2            Saran
1.      Tidak memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
2.      Tidak memasang berita yang belum jelas kebenaran nya.




DAFTAR PUSTAKA




Komentar