MAKALAH CYBER ESPIONAGE ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
MAKALAH CYBER ESPIONAGE
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
& KOMUNIKASI
Nama Kelompok : Cyber Espionage
Ketua Kelompok : Lula
Afipah Nur Islamia (11170688)
Anggota : Iftahul Karimah (11171490)
Rieska Suci Astuti (11170440)
Rosmalinda (11170840)
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas
Bina
Sarana Informatika Jakarta
2020
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang.................................................................................................. 1
1.2
Maksud dan Tujuan........................................................................................... 2
1.3 Ruang Lingkup.................................................................................................. 2
BAB IILANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime .................................................................................... 3
2.2 Karakteristik Cybercrime ............................................................................... 4
BAB III ANALISA DATA
3.1 Cyber Espionage............................................................................................... 6
3.2 Contoh Kasus Cyber Espionage...................................................................... 7
3.3 Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage.................................................... 10
3.4
Cara Mencegah Cyber Espionage.................................................................... 11
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan...................................................................................................... 12
4.2
Saran................................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul Cyber
Espionage ini tepat pada waktunya. Tujuan pembuatan
makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi pada studi
Sistem Informasi Akuntansi Fakultas Teknik Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi
rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangan.
Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Jakarta, 25 Juni 2020
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penggunaan
internet di masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu
internet lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet
juga banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para
masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet.
Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet
itu sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu
internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan
internet sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan internet sebagai
media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah
informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan
sebagainnya.
Dunia
internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya, mulai
dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi
dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus paham betul
apa itu literasi internet. Para pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal
pengetahuan mengenai dunia TIK agar mereka paham apa yang ada di dalam nya.
Mereka harus mengarahkan agar tidak salah dalam penggunaan.
Cybercrime, didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi positif dari dunia maya
ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan
kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a. Memenuhi salah satu tugas mata
kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi)
b. Melatih mahasiswa untuk lebih
aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK (Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi)
c. Menambah wawasan tentang Cyber
Espionage
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a. Untuk dapat di presentasikan
sehingga mendapatkan nilai untuk mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi)
b. Memberikan informasi tentang Cyber
Espionage kepada kami sendiri dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3
Ruang lingkup
Untuk
mencapai tujuan supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar
dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam
lingkup Cyber Espionage di Indonesia, dan penanggulangannya serta
penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat
beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari
dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber"
merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata
"Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam
novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
Sedangkan "Crime"
berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace,
terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan
merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak
dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime,
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat
pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik
Cybercrime
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang
lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Cybercrime sering kali dilakukan secara trans nasional,
melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang
berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime
tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence).
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku
cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adalah umumnya pelaku
kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer,
teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
d. Modus
kejahatan
Keunikan
kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi,
itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit
dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer,
teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dapat
bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang,
barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
BAB
III
ANALISA
DATA
3.1
Cyber Espionage
Cyber memata-matai atau Cyber
Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari
pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari
individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan
internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik
dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan
horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online
dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh
atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi
lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya
dari amatir hacker jahat dan programmer software.
Cyber espionage
biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi
rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan
untuk strategi keuntungan dan psikologis, politik, kegiatan
subversi dan fisik dan sabotase.Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan
analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial
seperti dan Twitter .
Operasi tersebut,
seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara
sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara
agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang,
terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage
merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau
data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
3.2
Contoh Kasus Cyber
Espionage
1.
RAT Operasi Shady" (Remote
Access-Tool)
Perusahaan
keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14-halaman merinci
operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki "RAT Operasi
Shady" (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna
untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee
penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi
internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu
mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih
dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena
kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang
berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya.
RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.
2.
FOX
Salah
satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi
dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus
tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan
organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar
akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang
melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
3.
Trojangate
Skandal
perusahaan yang telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei.
Sudah ada hampir 20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan
pegunungan dokumen telah dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server
sarat dengan data yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam kasus
Israel adalah virus computer spyware.
4.
Penyebaran Virus melalui Media Sosial
Penyebaran
virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang
terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang
naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring
social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka
otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
5.
Pencurian Data Pemerintah
Pencurian
dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan
tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan
jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang
berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan
pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem
persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2
Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena
Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar
informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI
membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur
KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus
dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk
diberikan kepada orang lain.
3.3
Faktor Pendorong
Pelaku Cyber Espionage
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah
sebagai berikut :
1.
Faktor Politik
Faktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.
2.
Faktor Ekonomi
Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan
apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semakin mudah
dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
·
Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
·
Sumber Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
·
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat
orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar
peraturan ITE.
3.4
Cara Mencegah Cyber Espionage
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan
ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang
khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan
ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif
kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan untuk
lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Cyber Espionage adalah tindakan yang tak bertanggung jawab.
Cyber Espionage jelas-jelas merugikan banyak pihak, sementara hanya
menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun tak diinginkan praktis oleh
semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah seharusnya Cyber Espionage
berkurang atau ditiadakan sama sekali.
4.2
Saran
Marilah mulai mendorong pihak-pihak yang di atas sana untuk
segera mengatrurnya. UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat
penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi,
masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU
ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang
mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu
perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa
dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar