MAKALAH DATA FORGERY ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI


MAKALAH DATA FORGERY
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI




Nama Kelompok   : Data Forgery
Ketua Kelompok   : Lula Afipah Nur Islamia                 (11170688)
Anggota                : Iftahul Karimah                               (11171490)
 Rieska Suci Astuti                           (11170440)
 Rosmalinda                                      (11170840)


Program Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika Jakarta
2020

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..................................................................................................   1
1.2 Maksud dan Tujuan...........................................................................................   2
            1.3 Ruang Lingkup..................................................................................................   2

BAB IILANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime ....................................................................................   3
2.2 Karakteristik Cybercrime  ...............................................................................   4

BAB III ANALISA DATA
             3.1 Data Forgery     ................................................................................................   5
3.2 Contoh Kasus Data Forgery                                                                               6
3.3 Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery..........................................................   8
3.4 Cara Mencegah Data Forgery    ......................................................................   8

BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ...................................................................................................................   10
4.2 Saran                                                                                                                                  10

DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Data Forgery ini tepat pada waktunya. Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada studi Sistem Informasi Akuntansi Fakultas Teknik Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

Jakarta, 20 Juni 2020

Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Penggunaan internet di masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet. Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet itu sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan sebagainnya.
Dunia internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya, mulai dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu literasi internet. Para pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan mengenai dunia TIK agar mereka paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus mengarahkan agar tidak salah dalam penggunaan.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
1.2              Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a.    Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi)
b.    Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi)
c.    Menambah wawasan tentang Data Forgery
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a.       Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai untuk mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
b.      Memberikan informasi tentang Data Forgery kepada kami sendiri pada dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3              Ruang lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam lingkup Data Forgery di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Cybercrime
            Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
            Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace"  muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.




2.2       Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
a.       Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Cybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.
b.      Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence).
c.       Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adalah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
d.      Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e.       Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.



BAB III
ANALISA DATA

3.1       Data Forgery
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata.Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan).
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain, pengertian Data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1.      Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.      Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
3.2       Contoh Kasus Data Forgery
Kasus Pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kasus  diduga dilakukan oleh Direktur Keuangan PT Central Stell Indonesia (PT CSI), Mulyadi Supardi alias Hua Ping alias Aping beserta istrinya, Lian Hiang Liang, dan anaknya bernama Yulia kian bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019), pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU) menghadirkan sejumlah saksi, antara lain staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Muhammad Alfi. Selain itu Ahli Administrasi Kependudukan, Zakaria; Lurah Pademangan Barat, Dini, serta Wiwi Widaningsih selaku pemilik rumah yang dikontak oleh pelaku.
Namun, lantaran Muhammad Alfi yang bertugas di Subdit Direktorat Imigrasi diketahui menerima penyidikan dan tindak pidana terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Indonesia tengah bertugas di Sulawesi, jaksa membacakan keterangan Alfi saat diperiksa oleh penyidik Polri."Saksi mengetahui surat dan dokumen atas nama Mulyadi Supardi, karena surat tersebut masuk di Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, melakukan penyitaan dengan adanya dugaan pelanggaran Imigrasi, yakni orang dengan sengaja memberikan data tidak benar," ujar jaksa Priyo saat membacakan keterangan penyidikan saksi Alfi.
Jaksa mengatakan Alfi telah melakukan penyidikan terhadap data Mulyadi dan Hiang Liang. Hasilnya, diketahui Mulyadi dan Hiang Liang memiliki dua buah paspor, yakni Indonesia dan Kebangsaan Rakyat Tiongkok.
"Paspor tersebut dikeluarkan 27 Juni 2011. Demikian juga dengan Lian Hiang Liang diduga warga Tiongkok memiliki nama Yan Xu Feng pada 22 Maret 2011," tutur Priyo. Alfi menyimpulkan bahwa Mulyadi dan Hiang Liang telah memalsukan identitas itu karena bedanya akta lahir. Priyo menilai, perbedaan paspor itu mengacu karena akta kelahiran."Dapat saksi katakan Saudara Mulyadi Supardi memalsukan, persyaratan perpanjangan paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur, kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor lama atas nama Mulyadi Supardi," ungkap Priyo.
Sedangkan, Lian Hiang Liang diketahui memalsukan kartu keluarga, akta kelahiran dan paspor lama. Lian Hiang Liang juga diketahui pernah menggunakan paspor lain, yaitu paspor Republik Rakyat China.Terkait pelanggaran tersebut, Mulyadi beserta anak dan istrinya didakwa telah melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus pemalsuan identitas tersebut bermula ketika PT CSI mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014. Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005 itu diketahui memiliki kredit mencapai Rp 500 miliar pada tahun 2011.
Berdasarkan keterangan pers Kejaksaan Agung, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3.2       Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1.      Faktor Politik Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.      Faktor Ekonomi Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semakin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.      Faktor Sosial Budaya Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a.       Kemajuan Teknologi Infromasi Karena teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.      Sumber Daya Manusia Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.       Komunitas Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.3       Cara Mencegah Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.      Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.      Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.      Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.      Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.



BAB IV
PENUTUP

4.1       Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah Cybercrime Data Forgery adalah sebagai berikut:
1.      Data Forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.      Kejahatan Data Forgery ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.      Kejahatan Data Forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan keamanan Negara dalam negeri.
3.2            Saran
1.      Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2.      Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
3.      Update lah username dan password anda secara berkala.



DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan Populer