MAKALAH DATA FORGERY ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
MAKALAH DATA FORGERY
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
& KOMUNIKASI
Nama Kelompok : Data Forgery
Ketua Kelompok : Lula
Afipah Nur Islamia (11170688)
Anggota : Iftahul Karimah (11171490)
Rieska Suci Astuti (11170440)
Rosmalinda (11170840)
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas
Bina
Sarana Informatika Jakarta
2020
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang.................................................................................................. 1
1.2
Maksud dan Tujuan........................................................................................... 2
1.3 Ruang Lingkup.................................................................................................. 2
BAB IILANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime .................................................................................... 3
2.2 Karakteristik Cybercrime ............................................................................... 4
BAB III ANALISA DATA
3.1 Data Forgery ................................................................................................ 5
3.2 Contoh Kasus Data Forgery 6
3.3 Faktor Pendorong Pelaku Data
Forgery.......................................................... 8
3.4
Cara Mencegah Data Forgery ...................................................................... 8
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ................................................................................................................... 10
4.2 Saran 10
DAFTAR PUSTAKA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul Data Forgery
ini tepat pada waktunya. Tujuan pembuatan makalah ini untuk
memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi pada studi Sistem
Informasi Akuntansi Fakultas Teknik Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi
rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangan.
Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Jakarta, 20 Juni 2020
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penggunaan
internet di masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu
internet lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet
juga banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para
masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet.
Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet
itu sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu
internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan
internet sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan internet sebagai
media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah
informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan
sebagainnya.
Dunia
internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya, mulai
dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya
literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus
paham betul apa itu literasi internet. Para pengguna harus mempunyai ilmu atau
bekal pengetahuan mengenai dunia TIK agar mereka paham apa yang ada di dalam
nya. Mereka harus mengarahkan agar tidak salah dalam penggunaan.
Cybercrime, didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi positif dari dunia maya
ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan
kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah
ini adalah:
a. Memenuhi salah satu tugas mata
kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi)
b. Melatih mahasiswa untuk lebih
aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK (Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi)
c. Menambah wawasan tentang Data
Forgery
Tujuan dari penulisan makalah
ini adalah :
a. Untuk dapat di presentasikan
sehingga mendapatkan nilai untuk mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi)
b. Memberikan informasi tentang Data
Forgery kepada kami sendiri pada dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3
Ruang lingkup
Untuk
mencapai tujuan supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar
dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam
lingkup Data Forgery di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan
hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat
beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari
dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber"
merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata
"Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam
novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
Sedangkan "Crime"
berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace,
terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan
merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak
dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime,
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat
pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik
Cybercrime
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime
bersifat global. Cybercrime
sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara
sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime
tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence).
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat
universal, maksudnya adalah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang
menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia
cyber.
d. Modus
kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah
penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa
modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh
orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik
pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti
waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
BAB
III
ANALISA
DATA
3.1 Data
Forgery
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengertian data adalah
keterangan yang benar dan nyata.Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat
dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan).
Sedangkan pengertian Forgery
adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak
sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya
menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain, pengertian Data forgery adalah
data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet.
Data Forgery
biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau
tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery
bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi
Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi
Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
3.2 Contoh
Kasus Data Forgery
Kasus
Pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kasus diduga dilakukan oleh Direktur Keuangan PT Central Stell Indonesia (PT CSI),
Mulyadi Supardi alias Hua Ping alias Aping beserta istrinya, Lian Hiang Liang,
dan anaknya bernama Yulia kian bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam
persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019), pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU)
menghadirkan sejumlah saksi, antara lain staf Direktorat Jenderal (Ditjen)
Imigrasi, Muhammad Alfi. Selain itu Ahli Administrasi Kependudukan, Zakaria; Lurah Pademangan Barat,
Dini, serta Wiwi Widaningsih selaku pemilik rumah yang dikontak oleh pelaku.
Namun, lantaran Muhammad Alfi yang bertugas di
Subdit Direktorat Imigrasi diketahui menerima penyidikan dan tindak pidana
terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Indonesia tengah bertugas di
Sulawesi, jaksa membacakan keterangan Alfi saat diperiksa oleh penyidik
Polri."Saksi mengetahui surat dan dokumen atas nama Mulyadi Supardi,
karena surat tersebut masuk di Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, melakukan
penyitaan dengan adanya dugaan pelanggaran Imigrasi, yakni orang dengan sengaja
memberikan data tidak benar," ujar jaksa Priyo saat membacakan keterangan
penyidikan saksi Alfi.
Jaksa mengatakan Alfi telah melakukan penyidikan
terhadap data Mulyadi dan Hiang Liang. Hasilnya, diketahui Mulyadi dan Hiang
Liang memiliki dua buah paspor, yakni Indonesia dan Kebangsaan Rakyat Tiongkok.
"Paspor tersebut dikeluarkan 27 Juni 2011.
Demikian juga dengan Lian Hiang Liang diduga warga Tiongkok memiliki nama Yan
Xu Feng pada 22 Maret 2011," tutur Priyo. Alfi menyimpulkan bahwa Mulyadi
dan Hiang Liang telah memalsukan identitas itu karena bedanya akta lahir. Priyo
menilai, perbedaan paspor itu mengacu karena akta kelahiran."Dapat saksi
katakan Saudara Mulyadi Supardi memalsukan, persyaratan perpanjangan paspor ke
Kantor Imigrasi Jakarta Timur, kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor lama
atas nama Mulyadi Supardi," ungkap Priyo.
Sedangkan, Lian Hiang Liang diketahui memalsukan
kartu keluarga, akta kelahiran dan paspor lama. Lian Hiang Liang juga diketahui
pernah menggunakan paspor lain, yaitu paspor Republik Rakyat China.Terkait
pelanggaran tersebut, Mulyadi beserta anak dan istrinya didakwa telah melanggar
Pasal 264 ayat 2 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus pemalsuan
identitas tersebut bermula ketika PT CSI mendapatkan fasilitas kredit dari
salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014. Perusahaan yang bergerak di bidang
peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang
didirikan pada 2005 itu diketahui memiliki kredit mencapai Rp 500 miliar pada
tahun 2011.
Berdasarkan keterangan pers Kejaksaan Agung, PT CSI
dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dilakukan dengan
mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
3.2 Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya
data forgery adalah sebagai berikut :
1.
Faktor Politik Faktor ini biasanya
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
politiknya.
2.
Faktor Ekonomi Karna latar
belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan
dunia cyber kejahatan semakin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan
keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a.
Kemajuan Teknologi Infromasi Karena
teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia Banyak sumber
daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan
sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas Untuk membuktikan
keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa
sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.3 Cara Mencegah Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan
ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni
hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet.
karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih
intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan
untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat
diperoleh dari makalah Cybercrime Data
Forgery adalah sebagai berikut:
1.
Data Forgery merupakan sebuah
kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.
Kejahatan Data Forgery ini
lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen
penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.
Kejahatan Data Forgery berpengaruh
terhadap keamanan Negara dan keamanan Negara dalam negeri.
3.2
Saran
1.
Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati
saat login.
2.
Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
3.
Update lah username dan password anda secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar