MAKALAH INFRINGEMENTS OF PRIVACY ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
MAKALAH INFRINGEMENTS OF PRIVACY
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
& KOMUNIKASI
Nama Kelompok : Infringements of Privacy
Ketua Kelompok : Lula
Afipah Nur Islamia (11170688)
Anggota : Iftahul Karimah (11171490)
Rieska Suci Astuti (11170440)
Rosmalinda (11170840)
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas
Bina
Sarana Informatika Jakarta
2020
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang.................................................................................................. 1
1.2
Maksud dan Tujuan........................................................................................... 2
1.3 Ruang Lingkup.................................................................................................. 2
BAB IILANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime .................................................................................... 3
2.2 Karakteristik Cybercrime ............................................................................... 4
BAB III ANALISA DATA
3.1 Infringements of Privacy................................................................................... 6
3.2 Contoh Kasus Infringements of
Privacy........................................................... 7
3.3 Faktor Pendorong Pelaku Infringements of Privacy......................................... 10
3.4
Hukum Tentang Infringements of Privacy....................................................... 11
3.5 Cara Mencegah Infringements of Privacy........................................................ 11
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan...................................................................................................... 12
4.2
Saran................................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul Infringements
of Privacy ini tepat pada waktunya. Tujuan pembuatan
makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi pada studi
Sistem Informasi Akuntansi Fakultas Teknik Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi
rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangan.
Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Jakarta, 19 Juli 2020
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penggunaan
internet di masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet
lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga
banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para
masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet.
Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet
itu sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu
internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan
internet sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan internet sebagai
media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah
informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan
sebagainnya.
Dunia
internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya, mulai
dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya
literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus
paham betul apa itu literasi internet. Para pengguna harus mempunyai ilmu atau
bekal pengetahuan mengenai dunia TIK agar mereka paham apa yang ada di dalam
nya. Mereka harus mengarahkan agar tidak salah dalam penggunaan.
Cybercrime, didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi positif dari dunia maya
ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan
kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a. Memenuhi salah satu tugas mata
kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi)
b. Melatih mahasiswa untuk lebih
aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK (Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi)
c. Menambah wawasan tentang Infringements of Privacy
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a. Untuk dapat di presentasikan
sehingga mendapatkan nilai untuk mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi)
b. Memberikan informasi tentang Infringements
of Privacy kepada kami sendiri dan
masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3
Ruang lingkup
Untuk
mencapai tujuan supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar
dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam
lingkup Infringements of
Privacy di Indonesia, dan
penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi
di Indonesia.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat
beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari
dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber"
merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata
"Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam
novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
Sedangkan "Crime"
berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace,
terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan
merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak
dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime,
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat
pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik
Cybercrime
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang
lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Cybercrime sering kali dilakukan secara trans nasional,
melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang
berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime
tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence).
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku
cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adalah umumnya pelaku
kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer,
teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
d. Modus
kejahatan
Keunikan
kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi,
itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit
dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer,
teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dapat
bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang,
barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
BAB
III
ANALISA
DATA
3.1
Infringement of
Privacy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy
menurut para ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya
sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari masing-masing
individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan
informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain. [Alan
Westin].
Kerahasiaan pribadi
(Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang
dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi
oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di
banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara
memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh,
aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara,
dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara
sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya
menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan
kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai
terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D
Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to
Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas
Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai
"Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan
sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi
dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek
pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M
Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki
hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai
acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan
dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya
terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses
atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu
dapat kita jadikan petunjuk untuk
memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan
tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu
kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut
keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan
orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai
oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini
melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini
telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan
masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya.
Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan
Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk
memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut.
Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan
sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak
cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini
bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya,
sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional
sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai
upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai
dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
Infringements
of Privacy adalah merupakan kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang
yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain
dapat merugikan korbannya secara materiil maupun inmateriil.
3.2
Contoh Kasus Cyber
Espionage
1.
Google telah didenda 22.5 juta dolar
Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser
milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan
pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan
oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar
yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan
sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah
persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang
praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara
rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet
browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak
disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat
atau data kartu kredit.
2.
Pelanggaran Privasi oleh Software
Windows 8 dapat mengirimkan data seluruh
software yang anda install ke server Microsoft. Nadim Kobeissi seorang
programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi
ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft
atas seluruh aplikasi yang anda install. Tentu hal ini akan membahayakan
privasi anda sebagai konsumen.
Persoalan itu ditambah dengan status
Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini
membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh
aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi
bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi
lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat
men-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan
hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan
install.
3.3
Faktor Penyebab Infringements of
Privacy
1.
Kesadaran hukum
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa
kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan
(lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan
(controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan
cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk
suatu pola penataan.
2.
Faktor Penegak Hukum
Masih
sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi
(internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak
hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai
menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem
pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap
dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi
kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan
jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih,
memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.
Faktor Ketiadaan Undang-undang
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal
oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini
pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur
tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk
dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas
legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime,
asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan
penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu
aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas
ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan
pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi
pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk
terdapat pengecualian
3.4
Hukum tentang Infringements of
Privacy
a.
Pasal 29
“Barangsiapa dengan
sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak
privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa
seijin yang bersangkutan, dipidana
penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun”.
b.
Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
c.
Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
d.
Pasal 282 ayat (1) KUHP
Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
3.5 Cara
Mencegah Infringements of Privacy
Adapun cara
untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Sering-seringlah
mencari nama anda sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya memang
aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data anda
dapat diketahui khalayak luas.
2.
Mengubah nama
anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya, Chief Executive Google Eric
Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa
lalu.
3.
Mengubah
pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan
ini seoptimal mungkin.
4.
Buat kata sandi
sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi
antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
5.
Rahasiakan
password yang anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
6.
Untak diri
sendiri. Perhatikan setiap orang yang menandai foto-foto anda. Segera saja
untak foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang "mengambil"
foto tersebut.
7.
Jangan gunakan
pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut
hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan
kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan
mencuri uang anda.
8.
Jangan tanggapi
email yang tak jelas. Apabila ada surat
elektronik dari pengirim yang belum diketahui atau dari negeri antah berantah,
tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu
membawa virus.
9.
Selalu log out.
Selalu ingat untuk keluar dari akun anda, khususnya jika menggunakan komputer
fasilitas umum.
10.
Wifi buat kata
sandi untuk menggunakan wifi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk
ke jaringan anda.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari makalah
ini kami menyimpulkan bahwa kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini
bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringement
of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2
Saran
Para pengguna internet
diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di
internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian
pengguna.
DAFTAR PUSTAKA
https://mademelearn.weebly.com/karakteristik-cybercrime/karakteristik-cybercrime
http://dianahasanahh.blogspot.com/2019/11/makalah-etika-profesi-teknologi_92.html
https://rachmatsutanto.wordpress.com/2020/01/06/makalah-infringements-of-privacy/
http://iop-bsi.blogspot.com/2013/12/solusi-pencegahan-pelanggaran-privasi.html
Komentar
Posting Komentar